Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klik salah satu OPD di bawah untuk melihat rincian tugas dan fungsinya.
Daftar OPD
28 OPD
1
Dinas Pertanian
Tugas Pokok
- Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, serta penyuluhan pertanian.
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian.
- Menyelenggarakan pelayanan administratif dan teknis operasional di sektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, serta evaluasi program pembangunan pertanian di wilayah Kabupaten Seluma.
Fungsi
- Perencanaan: menyusun program kerja, pedoman, dan petunjuk teknis pengembangan komoditas pertanian dan peternakan.
- Pelaksanaan: menjalankan urusan budidaya, penyediaan sarana prasarana, perlindungan tanaman, dan pengembangan produksi peternakan.
- Penyuluhan: menyelenggarakan pelatihan, pendampingan, dan penyuluhan pertanian bagi petani serta kelompok tani.
- Pelayanan & Pengawasan: identifikasi wilayah, penyiapan lokasi pengembangan, serta pengawasan kesehatan hewan dan mutu produk pertanian.
- Pelaporan: mengevaluasi dan melaporkan akuntabilitas kinerja urusan pangan dan pertanian kepada Bupati.
2
Dinas Perikanan
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan kelautan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, meliputi: perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan penguatan daya saing produk perikanan.
Fungsi
- Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, serta penguatan daya saing produk perikanan.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai lingkup bidang tugasnya.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program/kegiatan perikanan dan kelautan di daerah.
- Pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Tugas Pokok
- Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, meliputi: bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan seni budaya agama kemasyarakatan dan ekonomi, serta politik dan demokrasi.
Fungsi
- Perumusan Kebijakan: menyusun kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai Rencana Strategis daerah.
- Pelaksanaan Kebijakan & Anggaran: melaksanakan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran.
- Pembinaan & Pengembangan: wawasan kebangsaan, pembauran, persatuan dan kesatuan bangsa, serta penguatan politik dan demokrasi.
- Koordinasi: pelaksanaan tugas bidang ideologi, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, serta hubungan antar lembaga kemasyarakatan dan partai politik.
- Evaluasi dan Pelaporan: pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati.
4
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Tugas Pokok
- Membantu Bupati memimpin, merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan.
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan litbang serta pengkajian kebijakan pembangunan daerah.
Fungsi
- Penyusunan Kebijakan: program kerja dan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan.
- Pelaksanaan Riset: penelitian, pengkajian, dan analisis data terkait masalah pemerintahan, kemasyarakatan, serta potensi daerah.
- Pengembangan Inovasi: mengembangkan inovasi daerah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
- Evaluasi dan Pelaporan: memantau, mengevaluasi, serta melaporkan hasil kegiatan litbang kepada pimpinan daerah.
5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Tugas Pokok
- Membantu Bupati memimpin, menyusun, dan merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan.
Fungsi
- Penyusunan Perencanaan: kebijakan daerah terkait perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, maupun tahunan.
- Koordinasi & Sinkronisasi: perencanaan pembangunan antar-SKPD serta sinkronisasi program lintas sektor.
- Pengendalian & Evaluasi: pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Penyusunan Dokumen Strategis: RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja SKPD, hingga KUA-PPAS.
6
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Tugas Pokok
- Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Energi Sumber Daya Mineral berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis.
- Pembinaan teknis di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, dan ESDM.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
7
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Tugas Pokok
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.
- Memberi pertimbangan teknis kepada Bupati dalam rangka pemberian perizinan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangannya.
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
- Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
8
Satpol PP dan Damkar
Tugas Pokok
- Melaksanakan penegakan Perda, Perbup, dan peraturan perundangan daerah lainnya serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, termasuk sub urusan kebakaran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Penyusunan rencana dan program kerja penegakan perda, perbup, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan perundangan daerah lainnya.
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Koordinasi dengan POLRI, PPNS, dan/atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mentaati peraturan yang berlaku.
- Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan penanganan penanggulangan kebakaran.
- Penyelenggaraan pelayanan penanggulangan kebakaran.
- Peningkatan peran serta dan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanganan kebakaran.
- Pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana prasarana penanggulangan bahaya kebakaran.
- Pembinaan dan pelatihan tenaga PBK.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pengkoordinasian kerjasama dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya.
- Pencatatan dan penilaian prestasi kerja bawahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
9
Inspektorat
Tugas Pokok
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan, meliputi administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan, dan bidang keuangan.
Fungsi
- Merencanakan kebijakan teknis program pengawasan.
- Merumuskan kebijakan teknis dan memfasilitasi pengawasan.
- Melakukan penilaian atas kinerja penyelenggaraan pemeriksaan dan evaluasi hasil pengawasan.
- Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran tercapai sesuai program kerja.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan, saran, serta pertimbangan kepada Bupati.
- Melakukan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
10
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Tugas Pokok
- Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Seluma.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pengkoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pembinaan UPT Dinas dalam lingkup tugasnya.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Pelaksanaan administrasi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Pemberian petunjuk, arahan, dan bimbingan kepada bawahan.
- Penilaian dan pencatatan prestasi kerja bawahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
11
Dinas Sosial (Dinsos)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang sosial.
- Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang sosial.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
- Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan.
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Penandatanganan administrasi birokrasi perkantoran.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
12
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan perencanaan pelaksanaan teknis perumahan dan kawasan permukiman serta perhubungan.
- Pelaksanaan koordinasi dan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan perhubungan.
- Penyelenggaraan urusan tata ruang perumahan dan kawasan permukiman, jasa konstruksi, serta perhubungan.
- Penyelenggaraan administrasi, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan tugas.
- Pelaksanaan pembangunan dan pengorganisasian pemeliharaan/rehabilitasi prasarana dan sarana dasar.
13
Dinas Kesehatan (Dinkes)
Tugas Pokok
- Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan Kebijakan: kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan Kebijakan: urusan kesehatan masyarakat, penyehatan lingkungan, upaya kesehatan perorangan dan masyarakat.
- Pelayanan Publik: sarana, prasarana, dan perizinan sarana kesehatan serta registrasi tenaga kesehatan.
- Evaluasi & Pelaporan: pemantauan, evaluasi, dan pelaporan capaian program kesehatan masyarakat.
- Administrasi internal: tata usaha, keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, dan aset dinas.
14
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Tugas Pokok
- Menetapkan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
- Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh.
15
Badan Keuangan Daerah (BKD)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan dan aset daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
- Pelaksanaan ketatausahaan.
- Pencatatan dan penilaian prestasi kerja bawahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
16
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan KB
Tugas Pokok
- Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran.
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan pembinaan terkait.
- Fasilitasi penyelenggaraan program dan penyelesaian permasalahan di bidang tugasnya.
- Pemantauan, pengkajian, dan evaluasi pelaksanaan program.
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pengembangan data dan informasi.
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang.
- Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
- Pengelolaan kearsipan, data, dan informasi.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
17
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Tugas Pokok
- Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran.
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program di bidang pendapatan daerah.
- Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan di bidang pendapatan daerah.
- Fasilitasi penyelenggaraan dan penyelesaian permasalahan di bidang tugasnya.
- Pemantauan, pengkajian, dan evaluasi pelaksanaan program.
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pengembangan data dan informasi.
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang.
- Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
- Pengelolaan kearsipan, data, dan informasi.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
18
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian.
- Menyelenggarakan mutasi dan promosi pegawai.
- Menyelenggarakan pengembangan karier Pegawai Negeri.
- Menetapkan kebutuhan PNS dari satuan unit kerja guna penyusunan formasi PNS.
- Menyelenggarakan kearsipan di bidang pensiun pegawai negeri sipil.
- Menyelenggarakan pengawasan disiplin serta perilaku dan budaya kerja PNS.
- Pelaksanaan pengembangan SDM bagi ASN.
- Menilai dan mencatat prestasi kerja bawahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
19
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, kebijakan, pedoman, dan standar teknis bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan kerja sama di bidang perpustakaan dengan lembaga lain di dalam maupun luar negeri.
- Pelaksanaan pembinaan perpustakaan yang menjadi kewenangan kabupaten.
- Pelaksanaan seleksi, pengolahan, penyimpanan, dan pelayanan bahan perpustakaan.
- Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan naskah bibliografi daerah, katalog induk daerah, dan literatur sekunder lainnya.
- Pelaksanaan pelayanan publik di bidang perpustakaan.
- Pemberian dukungan teknis kearsipan kepada perangkat daerah dan masyarakat.
- Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian kearsipan vital dan terjaga.
- Penyediaan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
20
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, serta pembangunan dan pembinaan masyarakat desa/kelurahan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, pemerintahan desa, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
- Pengkoordinasian, pengawasan, dan pembinaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan pemerintah desa.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
- Pencatatan dan penilaian prestasi kerja bawahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
21
Sekretariat DPRD (Sekwan)
Tugas Pokok
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
Fungsi
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD.
22
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Penyusunan program dan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Perencanaan program bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan, serta kesekretariatan.
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangannya.
- Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan transparansi proses pelayanan.
- Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal.
- Pengkoordinasian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
- Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan.
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Menandatangani administrasi birokrasi perkantoran serta perizinan/non-perizinan yang dilimpahkan dari Bupati.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
23
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik sektoral.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan informasi dan komunikasi publik, teknologi informasi, serta data dan statistik sektoral.
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pemerintah daerah, termasuk website resmi dan SPBE.
- Penyelenggaraan diseminasi informasi publik serta pengelolaan hubungan media dan publik.
- Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk jaringan, server, aplikasi, dan keamanan informasi.
- Pelaksanaan persandian dan pengamanan informasi pemerintah daerah.
- Pengelolaan statistik sektoral daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan.
- Pembinaan dan pengawasan teknis pengelolaan TIK pada seluruh perangkat daerah.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
24
RSUD Tais
Tugas Pokok
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan, termasuk upaya rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Seluma sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
- Pengumpulan, pengelolaan, dan pengendalian data serta analisis data untuk menyusun program kegiatan.
- Perencanaan strategis dan perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan perorangan.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pelayanan kesehatan perorangan.
- Penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal Rumah Sakit.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dan administrasi Pegawai Negeri Daerah.
- Pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, asuhan keperawatan, serta pelayanan rujukan.
- Pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan dan bidang lainnya sesuai kebutuhan.
- Penelitian dan pengembangan serta pengelolaan sumber daya RSUD Tais.
- Pelayanan fungsi sosial dengan memperhatikan kaidah ekonomi.
- Perencanaan program, rekam medik, evaluasi, pelaporan, humas, dan pemasaran.
- Pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga lainnya.
25
Dinas Ketahanan Pangan
Tugas Pokok
- Membantu Bupati memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang ketahanan pangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, dan harga pangan, penganekaragaman konsumsi, serta keamanan pangan.
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang-bidang tersebut.
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketahanan pangan.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan.
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan.
- Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penyuluhan, kelembagaan, dan tenaga penyuluh.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Menilai dan mencatat prestasi kerja bawahan.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
26
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta usaha kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta UKM.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta UKM.
- Pelaksanaan administrasi di bidang tersebut.
- Pengelolaan urusan perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM.
- Pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
27
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas kantor di daerah.
- Pelaksanaan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat.
- Penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan.
- Sosialisasi dan advokasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum (ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga).
- Pelaksanaan pencatatan sipil dan pelaporan kegiatan.
- Pemberian petunjuk, arahan, dan bimbingan kepada bawahan.
- Pelaporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Penilaian dan pencatatan prestasi kerja bawahan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
28
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan SDM serta pengawasan pelayanan pendidikan dan kebudayaan dan sistem informasi.
- Pembinaan dan pengurusan kegiatan PAUD, SD, SMP, pendidikan luar sekolah, olahraga, dan kesenian daerah.
- Perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan di dalam maupun di luar sekolah.
- Penyebarluasan pedoman petunjuk pelaksanaan terkait kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, tata usaha sekolah, hubungan sekolah dan masyarakat, serta pembinaan kebudayaan dan sejarah.
- Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian tenaga kependidikan.
- Pengelolaan administrasi umum.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sumber: Peraturan Bupati Seluma dan peraturan perundang-undangan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Berita Terkini
-
TIM VOLI PUTRI DESA SUKASARI RAIH PIALA BERGILIR PERWOSI SELUMA TAHUN 2026
07 Sep 2026
-
WABUP GUSTIANTO BUKA TURNAMEN SEPAK BOLA ILHAM MAULANA CUP DI SEMIDANG ALAS
07 Sep 2026
-
PATRIOT SIWABE SMAN 3 SELUMA WAKILI BENGKULU PADA LKBB-PB TINGKAT NASIONAL
07 Sep 2026
-
MENDAG BUDI SANTOSO DUKUNG USULAN PASAR HARIAN SELUMA MASUK PROGRAM 2027
06 Sep 2026
-
WABUP GUSTIANTO LETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID AL-IKHLAS DESA SUKAMAJU
01 Sep 2026
