Tupoksi OPD

Tugas pokok dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klik salah satu OPD di bawah untuk melihat rincian tugas dan fungsinya.

Daftar OPD

28 OPD
1

Dinas Pertanian

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, serta penyuluhan pertanian.
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian.
  • Menyelenggarakan pelayanan administratif dan teknis operasional di sektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan.
  • Melakukan pembinaan, pengendalian, serta evaluasi program pembangunan pertanian di wilayah Kabupaten Seluma.

Fungsi

  • Perencanaan: menyusun program kerja, pedoman, dan petunjuk teknis pengembangan komoditas pertanian dan peternakan.
  • Pelaksanaan: menjalankan urusan budidaya, penyediaan sarana prasarana, perlindungan tanaman, dan pengembangan produksi peternakan.
  • Penyuluhan: menyelenggarakan pelatihan, pendampingan, dan penyuluhan pertanian bagi petani serta kelompok tani.
  • Pelayanan & Pengawasan: identifikasi wilayah, penyiapan lokasi pengembangan, serta pengawasan kesehatan hewan dan mutu produk pertanian.
  • Pelaporan: mengevaluasi dan melaporkan akuntabilitas kinerja urusan pangan dan pertanian kepada Bupati.
2

Dinas Perikanan

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan kelautan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, meliputi: perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan penguatan daya saing produk perikanan.

Fungsi

  • Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan.
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, serta penguatan daya saing produk perikanan.
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai lingkup bidang tugasnya.
  • Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan program/kegiatan perikanan dan kelautan di daerah.
  • Pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi dinas.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.
3

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, meliputi: bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan seni budaya agama kemasyarakatan dan ekonomi, serta politik dan demokrasi.

Fungsi

  • Perumusan Kebijakan: menyusun kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai Rencana Strategis daerah.
  • Pelaksanaan Kebijakan & Anggaran: melaksanakan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Pembinaan & Pengembangan: wawasan kebangsaan, pembauran, persatuan dan kesatuan bangsa, serta penguatan politik dan demokrasi.
  • Koordinasi: pelaksanaan tugas bidang ideologi, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, serta hubungan antar lembaga kemasyarakatan dan partai politik.
  • Evaluasi dan Pelaporan: pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati.
4

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati memimpin, merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan.
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan litbang serta pengkajian kebijakan pembangunan daerah.

Fungsi

  • Penyusunan Kebijakan: program kerja dan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan.
  • Pelaksanaan Riset: penelitian, pengkajian, dan analisis data terkait masalah pemerintahan, kemasyarakatan, serta potensi daerah.
  • Pengembangan Inovasi: mengembangkan inovasi daerah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Evaluasi dan Pelaporan: memantau, mengevaluasi, serta melaporkan hasil kegiatan litbang kepada pimpinan daerah.
5

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati memimpin, menyusun, dan merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan.

Fungsi

  • Penyusunan Perencanaan: kebijakan daerah terkait perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, maupun tahunan.
  • Koordinasi & Sinkronisasi: perencanaan pembangunan antar-SKPD serta sinkronisasi program lintas sektor.
  • Pengendalian & Evaluasi: pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  • Penyusunan Dokumen Strategis: RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja SKPD, hingga KUA-PPAS.
6

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Energi Sumber Daya Mineral berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas.
  • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis.
  • Pembinaan teknis di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, dan ESDM.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
7

Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan.
  • Memberi pertimbangan teknis kepada Bupati dalam rangka pemberian perizinan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangannya.
  • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
8

Satpol PP dan Damkar

Tugas Pokok

  • Melaksanakan penegakan Perda, Perbup, dan peraturan perundangan daerah lainnya serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, termasuk sub urusan kebakaran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana dan program kerja penegakan perda, perbup, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan perundangan daerah lainnya.
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
  • Koordinasi dengan POLRI, PPNS, dan/atau aparatur lainnya.
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mentaati peraturan yang berlaku.
  • Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan penanganan penanggulangan kebakaran.
  • Penyelenggaraan pelayanan penanggulangan kebakaran.
  • Peningkatan peran serta dan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanganan kebakaran.
  • Pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana prasarana penanggulangan bahaya kebakaran.
  • Pembinaan dan pelatihan tenaga PBK.
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pengkoordinasian kerjasama dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya.
  • Pencatatan dan penilaian prestasi kerja bawahan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
9

Inspektorat

Tugas Pokok

  • Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan, meliputi administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan, dan bidang keuangan.

Fungsi

  • Merencanakan kebijakan teknis program pengawasan.
  • Merumuskan kebijakan teknis dan memfasilitasi pengawasan.
  • Melakukan penilaian atas kinerja penyelenggaraan pemeriksaan dan evaluasi hasil pengawasan.
  • Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran tercapai sesuai program kerja.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan, saran, serta pertimbangan kepada Bupati.
  • Melakukan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
10

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Tugas Pokok

  • Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di Kabupaten Seluma.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Pengkoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Pembinaan UPT Dinas dalam lingkup tugasnya.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Pelaksanaan administrasi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Pemberian petunjuk, arahan, dan bimbingan kepada bawahan.
  • Penilaian dan pencatatan prestasi kerja bawahan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
11

Dinas Sosial (Dinsos)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang sosial.
  • Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang sosial.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan administrasi dinas.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
  • Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan.
  • Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  • Penandatanganan administrasi birokrasi perkantoran.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
12

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan perencanaan pelaksanaan teknis perumahan dan kawasan permukiman serta perhubungan.
  • Pelaksanaan koordinasi dan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan perhubungan.
  • Penyelenggaraan urusan tata ruang perumahan dan kawasan permukiman, jasa konstruksi, serta perhubungan.
  • Penyelenggaraan administrasi, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan tugas.
  • Pelaksanaan pembangunan dan pengorganisasian pemeliharaan/rehabilitasi prasarana dan sarana dasar.
13

Dinas Kesehatan (Dinkes)

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan Kebijakan: kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
  • Pelaksanaan Kebijakan: urusan kesehatan masyarakat, penyehatan lingkungan, upaya kesehatan perorangan dan masyarakat.
  • Pelayanan Publik: sarana, prasarana, dan perizinan sarana kesehatan serta registrasi tenaga kesehatan.
  • Evaluasi & Pelaporan: pemantauan, evaluasi, dan pelaporan capaian program kesehatan masyarakat.
  • Administrasi internal: tata usaha, keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, dan aset dinas.
14

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Tugas Pokok

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
  • Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.

Fungsi

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh.
15

Badan Keuangan Daerah (BKD)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan dan aset daerah.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  • Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
  • Pelaksanaan ketatausahaan.
  • Pencatatan dan penilaian prestasi kerja bawahan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
16

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan KB

Tugas Pokok

  • Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran.
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program di bidang tugasnya.
  • Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan pembinaan terkait.
  • Fasilitasi penyelenggaraan program dan penyelesaian permasalahan di bidang tugasnya.
  • Pemantauan, pengkajian, dan evaluasi pelaksanaan program.
  • Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pengembangan data dan informasi.
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang.
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
  • Pengelolaan kearsipan, data, dan informasi.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
17

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran.
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program di bidang pendapatan daerah.
  • Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan di bidang pendapatan daerah.
  • Fasilitasi penyelenggaraan dan penyelesaian permasalahan di bidang tugasnya.
  • Pemantauan, pengkajian, dan evaluasi pelaksanaan program.
  • Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pengembangan data dan informasi.
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang.
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
  • Pengelolaan kearsipan, data, dan informasi.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
18

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian.
  • Menyelenggarakan mutasi dan promosi pegawai.
  • Menyelenggarakan pengembangan karier Pegawai Negeri.
  • Menetapkan kebutuhan PNS dari satuan unit kerja guna penyusunan formasi PNS.
  • Menyelenggarakan kearsipan di bidang pensiun pegawai negeri sipil.
  • Menyelenggarakan pengawasan disiplin serta perilaku dan budaya kerja PNS.
  • Pelaksanaan pengembangan SDM bagi ASN.
  • Menilai dan mencatat prestasi kerja bawahan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
19

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.

Fungsi

  • Penyusunan rencana, program, kebijakan, pedoman, dan standar teknis bidang perpustakaan dan kearsipan.
  • Pelaksanaan kerja sama di bidang perpustakaan dengan lembaga lain di dalam maupun luar negeri.
  • Pelaksanaan pembinaan perpustakaan yang menjadi kewenangan kabupaten.
  • Pelaksanaan seleksi, pengolahan, penyimpanan, dan pelayanan bahan perpustakaan.
  • Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penyusunan naskah bibliografi daerah, katalog induk daerah, dan literatur sekunder lainnya.
  • Pelaksanaan pelayanan publik di bidang perpustakaan.
  • Pemberian dukungan teknis kearsipan kepada perangkat daerah dan masyarakat.
  • Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian kearsipan vital dan terjaga.
  • Penyediaan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
20

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, serta pembangunan dan pembinaan masyarakat desa/kelurahan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, pemerintahan desa, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
  • Pengkoordinasian, pengawasan, dan pembinaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dan pemerintah desa.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
  • Pencatatan dan penilaian prestasi kerja bawahan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
21

Sekretariat DPRD (Sekwan)

Tugas Pokok

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

Fungsi

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD.
22

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Penyusunan program dan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Perencanaan program bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan, serta kesekretariatan.
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangannya.
  • Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan transparansi proses pelayanan.
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan, non perizinan, dan penanaman modal.
  • Pengkoordinasian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas.
  • Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan.
  • Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  • Menandatangani administrasi birokrasi perkantoran serta perizinan/non-perizinan yang dilimpahkan dari Bupati.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
23

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik sektoral.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan informasi dan komunikasi publik, teknologi informasi, serta data dan statistik sektoral.
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pemerintah daerah, termasuk website resmi dan SPBE.
  • Penyelenggaraan diseminasi informasi publik serta pengelolaan hubungan media dan publik.
  • Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk jaringan, server, aplikasi, dan keamanan informasi.
  • Pelaksanaan persandian dan pengamanan informasi pemerintah daerah.
  • Pengelolaan statistik sektoral daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan.
  • Pembinaan dan pengawasan teknis pengelolaan TIK pada seluruh perangkat daerah.
  • Pelaksanaan administrasi dinas.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
24

RSUD Tais

Tugas Pokok

  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan, termasuk upaya rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Seluma sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

  • Pengumpulan, pengelolaan, dan pengendalian data serta analisis data untuk menyusun program kegiatan.
  • Perencanaan strategis dan perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan perorangan.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pelayanan kesehatan perorangan.
  • Penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal Rumah Sakit.
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dan administrasi Pegawai Negeri Daerah.
  • Pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, asuhan keperawatan, serta pelayanan rujukan.
  • Pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan dan bidang lainnya sesuai kebutuhan.
  • Penelitian dan pengembangan serta pengelolaan sumber daya RSUD Tais.
  • Pelayanan fungsi sosial dengan memperhatikan kaidah ekonomi.
  • Perencanaan program, rekam medik, evaluasi, pelaporan, humas, dan pemasaran.
  • Pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga lainnya.
25

Dinas Ketahanan Pangan

Tugas Pokok

  • Membantu Bupati memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang ketahanan pangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, dan harga pangan, penganekaragaman konsumsi, serta keamanan pangan.
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang-bidang tersebut.
  • Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketahanan pangan.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan.
  • Pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan.
  • Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penyuluhan, kelembagaan, dan tenaga penyuluh.
  • Pelaksanaan administrasi dinas.
  • Menilai dan mencatat prestasi kerja bawahan.
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
26

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta usaha kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta UKM.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serta UKM.
  • Pelaksanaan administrasi di bidang tersebut.
  • Pengelolaan urusan perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM.
  • Pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
27

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas kantor di daerah.
  • Pelaksanaan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat.
  • Penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan.
  • Sosialisasi dan advokasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum (ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga).
  • Pelaksanaan pencatatan sipil dan pelaporan kegiatan.
  • Pemberian petunjuk, arahan, dan bimbingan kepada bawahan.
  • Pelaporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
  • Penilaian dan pencatatan prestasi kerja bawahan.
  • Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
28

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan SDM serta pengawasan pelayanan pendidikan dan kebudayaan dan sistem informasi.
  • Pembinaan dan pengurusan kegiatan PAUD, SD, SMP, pendidikan luar sekolah, olahraga, dan kesenian daerah.
  • Perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan di dalam maupun di luar sekolah.
  • Penyebarluasan pedoman petunjuk pelaksanaan terkait kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, tata usaha sekolah, hubungan sekolah dan masyarakat, serta pembinaan kebudayaan dan sejarah.
  • Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian tenaga kependidikan.
  • Pengelolaan administrasi umum.
  • Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sumber: Peraturan Bupati Seluma dan peraturan perundang-undangan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Survey Kepuasan CCTV Publik Wifi Publik Kegawatdaruratan
SIGMA
Asisten Pemkab Seluma
Ditenagai oleh · Diskominfo Kabupaten Seluma