Ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma merujuk pada batas kewenangan otonomi, wilayah administratif, dan susunan kelembagaan yang dijalankan oleh Pemkab Seluma berdasarkan kerangka UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar, ruang lingkup pemerintahan di tingkat kabupaten ini terbagi ke dalam tiga dimensi utama.
Ruang Lingkup Wilayah Administratif
Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki yurisdiksi penuh atas seluruh wilayah administratifnya yang berbatasan dengan Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Samudra Hindia. Ruang lingkup operasionalnya mencakup:
- Kecamatan: terbagi menjadi 14 kecamatan.
- Desa dan Kelurahan.
Ruang Lingkup Kelembagaan (Unsur Penyelenggara)
Sesuai dengan regulasi daerah, penyelenggaraan urusan dipimpin oleh komponen utama berikut:
Bupati Seluma
Selaku kepala daerah dan pemegang kekuasaan eksekutif otonom.
DPRD Kabupaten Seluma
Lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan bupati.
Perangkat Daerah (Supporting Staff & Pelaksana)
Sekretariat Daerah (Setda)
Penyusun kebijakan dan pengoordinasi administratif.
Inspektorat Kabupaten Seluma
Unsur pengawas internal pemerintah.
Badan dan Dinas Daerah
Instansi teknis pelaksana program, contohnya BAPPEDA Seluma untuk perencanaan, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya. (BAPPEDA Seluma)
Ruang Lingkup Urusan Pemerintahan (Kewenangan Otonom)
Ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Seluma meliputi seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Seluma, mencakup:
Pemerintahan dan pelayanan publik
Pembangunan daerah
Perekonomian dan keuangan daerah
Pendidikan dan kebudayaan
Kesehatan
Pekerjaan umum dan infrastruktur
Pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan
Lingkungan hidup
Sosial dan pemberdayaan masyarakat
Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
Komunikasi, informatika, statistik, dan persandian
Pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Perencanaan, pengawasan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah
Pembinaan kecamatan, desa, dan kelurahan
Secara kelembagaan, pelaksanaannya melibatkan Bupati dan Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, serta perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Pemkab Seluma hanya menangani Urusan Pemerintahan Konkuren skala kabupaten, yang meliputi:
- Urusan Wajib Pelayanan Dasar
- Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar
- Urusan Pilihan (Potensi Lokal)
Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunan terkait Pemerintah Kabupaten Seluma.
Berita Terkini
-
TIM VOLI PUTRI DESA SUKASARI RAIH PIALA BERGILIR PERWOSI SELUMA TAHUN 2026
07 Sep 2026
-
WABUP GUSTIANTO BUKA TURNAMEN SEPAK BOLA ILHAM MAULANA CUP DI SEMIDANG ALAS
07 Sep 2026
-
PATRIOT SIWABE SMAN 3 SELUMA WAKILI BENGKULU PADA LKBB-PB TINGKAT NASIONAL
07 Sep 2026
-
MENDAG BUDI SANTOSO DUKUNG USULAN PASAR HARIAN SELUMA MASUK PROGRAM 2027
06 Sep 2026
-
WABUP GUSTIANTO LETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID AL-IKHLAS DESA SUKAMAJU
01 Sep 2026
