Ruang Lingkup Pemerintah Daerah

Batas kewenangan otonomi, wilayah administratif, dan susunan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma merujuk pada batas kewenangan otonomi, wilayah administratif, dan susunan kelembagaan yang dijalankan oleh Pemkab Seluma berdasarkan kerangka UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar, ruang lingkup pemerintahan di tingkat kabupaten ini terbagi ke dalam tiga dimensi utama.

1

Ruang Lingkup Wilayah Administratif

Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki yurisdiksi penuh atas seluruh wilayah administratifnya yang berbatasan dengan Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Samudra Hindia. Ruang lingkup operasionalnya mencakup:

  • Kecamatan: terbagi menjadi 14 kecamatan.
  • Desa dan Kelurahan.
Peta Wilayah Kabupaten Seluma
2

Ruang Lingkup Kelembagaan (Unsur Penyelenggara)

Sesuai dengan regulasi daerah, penyelenggaraan urusan dipimpin oleh komponen utama berikut:

1

Bupati Seluma

Selaku kepala daerah dan pemegang kekuasaan eksekutif otonom.

2

DPRD Kabupaten Seluma

Lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan bupati.

Perangkat Daerah (Supporting Staff & Pelaksana)

Sekretariat Daerah (Setda)

Penyusun kebijakan dan pengoordinasi administratif.

Inspektorat Kabupaten Seluma

Unsur pengawas internal pemerintah.

Badan dan Dinas Daerah

Instansi teknis pelaksana program, contohnya BAPPEDA Seluma untuk perencanaan, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya. (BAPPEDA Seluma)

3

Ruang Lingkup Urusan Pemerintahan (Kewenangan Otonom)

Ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Seluma meliputi seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Seluma, mencakup:

1

Pemerintahan dan pelayanan publik

2

Pembangunan daerah

3

Perekonomian dan keuangan daerah

4

Pendidikan dan kebudayaan

5

Kesehatan

6

Pekerjaan umum dan infrastruktur

7

Pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan

8

Lingkungan hidup

9

Sosial dan pemberdayaan masyarakat

10

Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

11

Komunikasi, informatika, statistik, dan persandian

12

Pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif

13

Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

14

Perencanaan, pengawasan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah

15

Pembinaan kecamatan, desa, dan kelurahan

Secara kelembagaan, pelaksanaannya melibatkan Bupati dan Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, serta perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Pemkab Seluma hanya menangani Urusan Pemerintahan Konkuren skala kabupaten, yang meliputi:

  • Urusan Wajib Pelayanan Dasar
  • Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar
  • Urusan Pilihan (Potensi Lokal)

Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunan terkait Pemerintah Kabupaten Seluma.

Survey Kepuasan CCTV Publik Wifi Publik Kegawatdaruratan
SIGMA
Asisten Pemkab Seluma
Ditenagai oleh · Diskominfo Kabupaten Seluma