Pemerintah Kabupaten Seluma bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan otonomi daerah.
Tugas Utama Pemerintah Kabupaten Seluma
Menyelenggarakan Otonomi Daerah
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pelayanan Publik
Menyediakan layanan administrasi, perizinan, serta fasilitas umum yang merata bagi masyarakat.
Pembangunan Daerah
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan ekonomi maupun infrastruktur.
Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat desa serta kelurahan.
Fungsi Pemerintah Kabupaten Seluma
4 fungsiPerumusan Kebijakan
Menyusun kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi & Pengawasan
Mengoordinasikan perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan/desa dalam menjalankan program kerja.
Ketertiban & Ketentraman
Menjaga keamanan, ketertiban umum, dan penanganan konflik sosial di tengah masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya
Mengelola keuangan, aset, serta pemanfaatan tata ruang wilayah secara efektif dan transparan.
Berita Terkini
-
TIM VOLI PUTRI DESA SUKASARI RAIH PIALA BERGILIR PERWOSI SELUMA TAHUN 2026
07 Sep 2026
-
WABUP GUSTIANTO BUKA TURNAMEN SEPAK BOLA ILHAM MAULANA CUP DI SEMIDANG ALAS
07 Sep 2026
-
PATRIOT SIWABE SMAN 3 SELUMA WAKILI BENGKULU PADA LKBB-PB TINGKAT NASIONAL
07 Sep 2026
-
MENDAG BUDI SANTOSO DUKUNG USULAN PASAR HARIAN SELUMA MASUK PROGRAM 2027
06 Sep 2026
-
WABUP GUSTIANTO LETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID AL-IKHLAS DESA SUKAMAJU
01 Sep 2026
