Pemerintah Kabupaten Seluma bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan otonomi daerah.
Tugas Utama Pemerintah Kabupaten Seluma
Menyelenggarakan Otonomi Daerah
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pelayanan Publik
Menyediakan layanan administrasi, perizinan, serta fasilitas umum yang merata bagi masyarakat.
Pembangunan Daerah
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan ekonomi maupun infrastruktur.
Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat desa serta kelurahan.
Fungsi Pemerintah Kabupaten Seluma
4 fungsiPerumusan Kebijakan
Menyusun kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi & Pengawasan
Mengoordinasikan perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan/desa dalam menjalankan program kerja.
Ketertiban & Ketentraman
Menjaga keamanan, ketertiban umum, dan penanganan konflik sosial di tengah masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya
Mengelola keuangan, aset, serta pemanfaatan tata ruang wilayah secara efektif dan transparan.
Berita Terkini
-
PEMDA SELUMA GELAR GOTONG ROYONG, JAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN PERKANTORAN
22 Okt 2026
-
PEMBAHASAN MOU PEMKAB SELUMA DENGAN BRI CABANG MANNA
21 Okt 2026
-
WABUP GUSTIANTO PIMPIN RAPAT PERSIAPAN TABLIGH AKBAR BERSAMA USTADZ ABDUL SOMAD
21 Okt 2026
-
PEMKAB SELUMA MENGADAKAN RAPAT RENCANA PEMASANGAN PJU TAHUN 2026
21 Okt 2026
-
PANEN RAYA DI SELUMA, BUPATI DAN BI SERAHKAN BANTUAN COMBINE HARVESTER UNTUK PETANI
20 Okt 2026
