Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kab. Seluma

Dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, dan pembagian urusan pemerintahan Kabupaten Seluma.

Pemerintah Kabupaten Seluma bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan otonomi daerah.

Tugas Utama Pemerintah Kabupaten Seluma

Menyelenggarakan Otonomi Daerah

Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pelayanan Publik

Menyediakan layanan administrasi, perizinan, serta fasilitas umum yang merata bagi masyarakat.

Pembangunan Daerah

Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan ekonomi maupun infrastruktur.

Pemberdayaan Masyarakat

Meningkatkan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat desa serta kelurahan.

Fungsi Pemerintah Kabupaten Seluma

4 fungsi
1

Perumusan Kebijakan

Menyusun kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Koordinasi & Pengawasan

Mengoordinasikan perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan/desa dalam menjalankan program kerja.

3

Ketertiban & Ketentraman

Menjaga keamanan, ketertiban umum, dan penanganan konflik sosial di tengah masyarakat.

4

Pengelolaan Sumber Daya

Mengelola keuangan, aset, serta pemanfaatan tata ruang wilayah secara efektif dan transparan.

Survey Kepuasan CCTV Publik Wifi Publik Kegawatdaruratan
SIGMA
Asisten Pemkab Seluma
Ditenagai oleh · Diskominfo Kabupaten Seluma