Pemerintah Kabupaten Seluma bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan otonomi daerah.
Tugas Utama Pemerintah Kabupaten Seluma
Menyelenggarakan Otonomi Daerah
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pelayanan Publik
Menyediakan layanan administrasi, perizinan, serta fasilitas umum yang merata bagi masyarakat.
Pembangunan Daerah
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan ekonomi maupun infrastruktur.
Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatkan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat desa serta kelurahan.
Fungsi Pemerintah Kabupaten Seluma
4 fungsiPerumusan Kebijakan
Menyusun kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi & Pengawasan
Mengoordinasikan perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan/desa dalam menjalankan program kerja.
Ketertiban & Ketentraman
Menjaga keamanan, ketertiban umum, dan penanganan konflik sosial di tengah masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya
Mengelola keuangan, aset, serta pemanfaatan tata ruang wilayah secara efektif dan transparan.
Berita Terkini
-
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA PIMPIN RAPAT PEMBAHASAN RAPERBUP
13 Okt 2026
-
KABAR BAIK UNTUK PENDIDIKAN SELUMA
13 Okt 2026
-
GEBYAR SEMARAK MERAH PUTIH, PENTAS SENI IKM SELUMA MERIAHKAN KEBERAGAMAN BUDAYA
13 Okt 2026
-
WABUP GUSTIANTO DAN SEKDA DEDDY TAMPILKAN SENI MENCAK DI SENI DENDANG SELUMA
13 Okt 2026
-
SEMARAK MERAH PUTIH, DWP SELUMA GELAR LOMBA PADUAN SUARA
09 Okt 2026
