REDISTRIBUSI TANAH TAHUN 2019 DI KABUPATEN SELUMA

Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH selaku Ketua merangkap anggota membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Seluma, Kamis (29/08/2019).

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2019 Kabupaten Seluma diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma Mirin, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Anthony Tarigan, SH selaku Wakil Ketua II merangkap anggota, Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Ahmad Aswan, SH selaku Sekretaris, Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Redita, SH dan selaku anggota yaitu AKBP. I Nyoman Mertha Dana, S.IK, Marah Halim, SP, MP. M.Si, M.AK, Muhamad Syaifullah, SE, ST, Mulyadis, S.Sos, MM, Erlan Suadi, SP, MP, Hadi Susanto, S.Sos, MM, Plt. Zafran Fahlovi, Nur Padliya, SH dan Ikhsan Wicaksono, S.Si.

Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa pelaksanaan Redistribusi tanah merupakan implementasi dari Amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden Nomor 86 tentang reforma agraria dan pemanfaatan tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang yang mana tercantum dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 ini menjadi dasar untuk memberikan hak atau bukti kepemilikan yang sah kepada subjek redistribusi tanah.

“Dalam sidang pertimbangan landrefom ini bertujuan untuk memastikan letak, status, luas serta kesesuaian rencana tata ruang, membahas objek yang akan diusulkan, menyeleksi calon objek restribusi tanah dan memberikan pertimbangan”, lanjut H. Bundra Jaya, SH, MH

H. Bundra Jaya, SH, MH juga mengatakan pada hari ini Tanggal 29 Agustus 2019 panitia pertimbangan landrefom Kabupaten Seluma melakukan sidang panitia pertimbangan landrefom sebanyak 844 bidang tanah dengan luas 666.510.8 HA (Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sepuluh Koma Delapan Hektar) yang terletak di Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil sebanyak 181 bidang, Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas sebanyak 103 bidang, Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas sebanyak 216 bidang, Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas sebanyak 110 bidang dan Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas sebanyak 234 bidang tanah.

“Perlu saya tegaskan kepada panitia pertimbangan Landrefom agar memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku supaya peserta tidak terkena ketentuan tanah absente dan masyarakat Kabupaten Seluma sangat bersyukur dan merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini serta saya berharap kegiatan ini terus berlanjut demi kemakmuran masyarakat Kabupaten Seluma yang sangat luas ini”, lanjut Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Anthony Tarigan, SH selaku Wakil Ketua II merangkap anggota mengatakan kendala yang ditemui di masyarakat antara lain minat dan pemahaman masyarakat atas pentingnya sertipikat hak atas tanah masih sangat rendah dan adanya anggapan masyarakat bahwa sertipikat restribusi tanah memberi beban terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ditemukan di lapangan penetapan batas desa belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2012-2032”, lanjut Anthony Tarigan, SH.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Panitia Pertimbangan Landreform oleh Bupati Seluma, Kapolres Seluma, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma dan Kepala Kantor Pertanahan Seluma.(EM/HS)

Media Center Kabupaten Seluma/ Kominfo Seluma.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts