RAPAT KOORDINASI PENYELENGARAAN PERIZINAN USAHA BURUNG WALET

Tais, Media Center Kabupaten Seluma Plt. DPMPTSP Kabupaten Seluma, Mulyadi S.Pd yang memimpin langsung Rapat Koordinasi Tentang Usaha Walet, di hadiri oleh OPD Teknis yakni :
1. Plt. Perindag
2. Plt. Bappenda
3. Kabid Tata Ruang PUPR & cipta karya
4. Kabid Dari Lingkungan Hidup
5. Kabid dari Satpol PP
6. Koordinator dan sub koordinator PM dan PTSP
bertempat di ruang rapat DPMPTSP, Rabu 29/6/2022
Berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan berbasis resiko, PP Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan perizinan di daerah, maka setiap pelaku usaha harus mempunyai Izin, tidak terkecuali usaha burung walet.
Berdasarkan hasil dari rapat koordinasi tersebut bahwa
– Bangunan Walet di Kabupaten Seluma ada sekitar 211 lebih Bangunan sarang burung walet.
– Pengusaha Walet yg baru melakukan kewajiban sekitar 10 – 15 Orang.
Maka akan di lakukan evaluasi kembali, baik segi pendataan bangunan gedung sarang burung walet hingga izin usaha serta PBG usaha burung walet, dan OPD teknis akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kab. Seluma untuk mengeluarkan no registrasi hasil sarang burung walet.
Sehingga di harapkan kedepanya usaha sarang burung walet di Kabupaten Seluma ter register di balai karantina hewan Provinsi Bengkulu, sehingga sarang burung walet dari Kabupaten Seluma terjamin kualitasnya, dan di harapkan PAD Kab. Seluma meningkat. (JP)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts