Jakarta, Media Center Kabupaten Seluma – Bupati Seluma Erwin Octavian, SE melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Drs. Luthfy Latief, M.Si , Jum’at (18/02/2022).
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung B Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini sehubungan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang antara lain mengatur 40% dari pagu Dana Desa diperuntukkan untuk BLT, 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 sebesar 8%.
Bupati Seluma yang didampingi oleh Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik H. Hendarsyah, S.I.P, MT dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Andri Hadianto menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Seluma khususnya terkait pemanfaatan Dana Desa oleh 182 Desa yang ada di Kabupaten Seluma.
Drs. Luthfy Latief, M.Si selaku Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyampaikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat terkait prioritas pemanfaatan Dana Desa dan masukan-masukan yang bisa menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi banyak desa di Seluruh Insonesia khususnya Kabupaten Seluma. (HS)
MC Kabupaten Seluma / Kominfo, Persandian & Statistik Kabupaten Seluma.