PEMBERIAN MANFAAT JKK, JHT, DAN ASURANSI KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM KHAIDIR

seluma

PEMBERIAN MANFAAT JKK, JHT, DAN ASURANSI KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM KHAIDIRTais, Media Center Kabupaten Seluma – Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E. menyerahkan klim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian secara simbolisdari PT. Taspen (Persero) Cabang Bengkulu kepada ahli waris ASN Dinas Pendidikan Seluma, Alm. Khaidir yang meninggal akibat kecelakaan kerja, Senin (3/5/2021) di Gedung Daerah Serasan Seijoan Seluma.Dihadiri Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bengkulu, Fanny Yudha Widyanto, Kepala BKPSDM Seluma Ikwan Efendi, S.Sos., Camat beserta Lurah/Kepala Desa Seluma Selatan dan Camat beserta Lurah Seluma.Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bengkulu Funny Yudha Widyanto mengatakan sesuai dengan amanat PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. ASN memiliki proteksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, oleh karena itu saat ada kejadian ASN meninggal dunia dalam bekerja, maka Ahli Waris berhak mendapat santunan dari program ini. Kepada Ahli Waris dari Alm. Khaidir dibayarkan klim senilai Rp 321.249.875,-Selain klim JKK yang mengakibatkan meninggal dunia, PT TASPEN (Persero) juga menanggung biaya perawatan rumah sakit jika peserta ASN mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. “Diinformasikan juga bahwa program JKK dan JKM ini juga berlaku bagi Peserta Non ASN/Non PPPK/Pegawai Honorer yang bertugas pada instansi pemerintah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT. TASPEN (Persero) sebagaimana amanat Pasal 99 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” jelasnya.Bupati sangat mengapresiasi program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN (Persero) karena sangat bermanfaat bagi seluruh ASN dan Non ASN khususnya di Wilayah Kabupaten Seluma. Program ini dapat segera diinformasikan dan disosialisasikan ke seluruh pegawai ASN dan Non ASN di Kabupaten Seluma agar dapat diketahui dan dimanfaatkan jaminan perlindungan JKK dan JKM yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero). Bupati berharap dapat segera dilakukan penandatanganan kerja sama untuk kepesertaan Program JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. “Supaya dapat memberikan rasa ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja”, ujarnya. (EM).MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.

Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E. menyerahkan klim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian secara simbolisdari PT. Taspen (Persero) Cabang Bengkulu kepada ahli waris ASN Dinas Pendidikan Seluma, Alm. Khaidir yang meninggal akibat kecelakaan kerja, Senin (3/5/2021) di Gedung Daerah Serasan Seijoan Seluma.Dihadiri Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bengkulu, Fanny Yudha Widyanto, Kepala BKPSDM Seluma Ikwan Efendi, S.Sos., Camat beserta Lurah/Kepala Desa Seluma Selatan dan Camat beserta Lurah Seluma.Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bengkulu Funny Yudha Widyanto mengatakan sesuai dengan amanat PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. ASN memiliki proteksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, oleh karena itu saat ada kejadian ASN meninggal dunia dalam bekerja, maka Ahli Waris berhak mendapat santunan dari program ini. Kepada Ahli Waris dari Alm. Khaidir dibayarkan klim senilai Rp 321.249.875,-Selain klim JKK yang mengakibatkan meninggal dunia, PT TASPEN (Persero) juga menanggung biaya perawatan rumah sakit jika peserta ASN mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. “Diinformasikan juga bahwa program JKK dan JKM ini juga berlaku bagi Peserta Non ASN/Non PPPK/Pegawai Honorer yang bertugas pada instansi pemerintah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT. TASPEN (Persero) sebagaimana amanat Pasal 99 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” jelasnya.Bupati sangat mengapresiasi program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN (Persero) karena sangat bermanfaat bagi seluruh ASN dan Non ASN khususnya di Wilayah Kabupaten Seluma. Program ini dapat segera diinformasikan dan disosialisasikan ke seluruh pegawai ASN dan Non ASN di Kabupaten Seluma agar dapat diketahui dan dimanfaatkan jaminan perlindungan JKK dan JKM yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero). Bupati berharap dapat segera dilakukan penandatanganan kerja sama untuk kepesertaan Program JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. “Supaya dapat memberikan rasa ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja”, ujarnya. (EM).MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts