Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma melaksanakan konferensi pers tentang pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Jum’at (28/2/2020) di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Seluma Erlan Suadi mengatakan bahwa sebanyak 10.073 unit di Kabupaten Seluma masih tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kabupaten Seluma ditahun ini mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN sebanyak 110 unit, Dana Alokasi Khusus (DAK) 187 unit dan 5 unit dari APBD,” ungkap Erlan.
Jika dilihat dari jumlah bantuan dengan jumlah yang dibutuhkan maka tidaklah mungkin dapat mengatasi masalah dengan hanya mengandalkan dana dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Afirmasi.
“Untuk menentaskan 10.073 unit RTLH tersebut, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan hingga puluhan tahun lagi sehingga sudah sangat tidak efisien,” lanjut Erlan.
Diharapkan adanya uluran tangan dari perusahan-perusahaan atau Bank untuk dapat menyalurkan CSR nya dalam membantu mengentaskan RTLH.
“Jumlah desa di Kabupaten Seluma 182 desa dan seandainya saja 1 desa menganggarkan 2 unit rumah dalam jangka waktu satu tahun, maka sudah 364 RTLH yang akan menjadi rumah layak huni di Kabupaten Seluma dalam 1 tahun,” ungkap Erlan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Agusjun Fadhlillah antaran lain menyatakan akan menghimbau kepada para Kepala Desa di Kabupaten Seluma agar memasukkan anggaran RTLH dalam penyusunan APBDes.
“Hal ini sesuai dengan Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang penyusunan AAPBDes, bahwa salah satu yang menjadi prioritas adalah penentasan RTLH,” ujarnya.
Saat ini sudah ada tujuh desa yang telah memasukan penentasan RTLH pada APBDes yaitu Desa Padang merbau 5 unit, Desa Talang Benuang 20 unit, Desa Riak Siabun 5 unit, Desa Lubuk Gilang 2 unit, Desa Kunduran 2 unit, Desa Sukamaju 7 unit, Desa Air Keruh 4 unit.
Tim ahli pendamping desa Abdul Gani menyarankan agar desa menganggarkan untuk pengentasan RTLH lewat dana desa karena tidak akan tuntas apabila hanya menunggu dana APBN dan DAK.(EM)
MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.