Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma, melakukan monitoring dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C) untuk bulan Maret 2022 yang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penagihan Herman, SE didampingi Kepala Sub Bidang Penagihan Sues Nopianto, SH, Jum’at (8/4/2022).
Adapun titik Galian C yang di lakukan monitoring dan penagihan yakni Quary PSP Tanjung Kuaw, PSP Ampar Gading, Quary Wa’isman, Quary Muhaji, Quary Utami Sefira Liza, Quary Suanto dan Quary CV. Ombonex dengan jumlah tagihan seluruhnya pada bulan Maret 2022 sebesar Rp.54.296.513.
Diungkapkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma, monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan data yang di sampaikan oleh para pemilik usaha Galian C tersebut sesuai dengan kondisi yang ada.
“Survey, Untuk memastikan data yang dikeluarkan Galian C itu sesuai dengan yang di sampaikan ke Bapenda dengan kondisi real,” Ungkap Plt Bapenda
Untuk itu Pihaknya menghimbau agar para pemilik usaha galian C agar membayar pajak tepat waktu.
“Tim penagihan pajak terhadap Galian C mengharapkan agar pemilik usaha galian C di Kabupaten Seluma agar membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” ujar Plt. Kepala Bapenda.(TM)
Kiriman serupa