AKSI DAMAI APDESI DAN PPDI KABUPATEN SELUMA

Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi, S.Sos, M.Si menerima perwakilan Pengurus dan Anggota Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, Selasa (07/01/2019) di Ruang Rapat Bupati Seluma.

Turut mendampingi unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Marhakidinata, S.Pd, M.Pd., Asisten Pemerintahan Mirin, SH, MH dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma Nurpadliya, SH berdialog dengan perwakilan dari APDESI yang diketuai oleh Kirman Efendi, S.Sos dan PPDI yang diketuai oleh Herwan Mesi beserta anggota lainnya sebanyak 14 orang untuk mencari solusi dari tuntutan yang disampaikan oleh APDESI dan PPDI.

Adapun tujuan dari APDESI dan PPDI yang berjumlah ratusan orang mengadakan aksi damai ini antara lain meminta agar kesejahteraan perangkat desa lebih ditingkatkan dan dikarenakan PAD desa belum ada maka mengharapkan adanya tambahan Alokasi Dana Desa serta adanya kenaikan gaji Kepala desa beserta perangkatnya.

Asisten Administrasi Umum Marhakidinata, S.Pd, M.Pd. menanggapi dengan adanya aksi damai ini agar APDESI dan PPDI lebih meningkatkan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

“Kepada Kepala Desa terpilih untuk tidak mengganti Perangkat Desa yang masih menjabat dan pergantian perangkat harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta
apabila ada desa yang kekurangan Anggaran Dana Desa, maka dalam hal ini Kepala Desa dapat mengajukan kekurangan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Seluma”, jelas Marhakidinata.

Sekda Kabupaten Seluma Iriadi, S.Sos, M.Si. juga menanggapi atas tuntutan aksi damai ini dengan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma telah mengeluarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat desa lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Dari Peraturan Bupati tersebut telah menjelaskan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa”, jelas Irihadi.

Dialog yang berlangsung kondusif akhirnya menghasilkan kesepakatan penerapan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setara PNS Golongan II.a akan diakomodir melalui APBD Perubahan Tahun 2020.

Setelah melakukan dialog dan menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan APDESI dan PPDI, akhirnya peserta aksi damai membubarkan diri dengan tertib. (EM/JN)

MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts